Beranda | Artikel
Membeli Barang Lalu Menjualnya Dengan Keuntungan Yang Besar
Jumat, 9 April 2010

MEMBELI BARANG LALU MENJUALNYA DENGAN KEUNTUNGAN YANG BESAR

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” [An-Nisaa’/4: 29]

Membeli barang lalu menjualnya kembali dengan harga tertentu dengan mengambil keuntungan yang besar, jelas dibolehkan apabila jual beli yang ia lakukan tidak mengandung unsur kecurangan, memperdaya, penipuan yang keji, tidak menambah harga barang terhadap pembeli yang jahil (tidak tahu harga pasar) dan lain seba-gainya.

Contoh yang diperbolehkan misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 1000 riyal, lalu ia menjual kembali barang tersebut dengan harga 2000 riyal, baik dilakukan secara kontan ataupun dengan cara ditangguhkan dan diakhirkan pembayarannya.

Misalnya seseorang membeli mobil dengan harga 10.000 riyal, lalu ia menjual kembali mobil tersebut dengan harga 20.000 riyal. Keuntungan yang besar ini tidak apa-apa jika selamat dari hal-hal yang membatalkan jual beli.

Namun si penjual harus tetap memperhatikan ta’awun (kerja sama/tolong-menolong) dalam hal kebaikan dan ketakwaan, karena yang lebih utama tentu saja ia akan menjadi penolong bagi saudaranya sesama muslim walaupun dalam berjual beli. Ta’awun tersebut menunjukkan adanya rasa persaudaraan yang jujur dan saling menyayangi antara sesama kaum muslimin.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2701-membeli-barang-lalu-menjualnya-dengan-keuntungan-yang-besar.html